Kewajiban dan Jenis Zakat

Panji Ryan Widhi
0
Mengingat bagi tiap muslim ada kewajiban membayar zakat bila memenuhi persyaratan yang akan dijelaskan di bawah ini, maka penulis ingin berbagi mengingatkan baik untuk diri sendiri maupun teman-teman yang belum/sudah mengetahuinya.

Berikut penjelasan yang diambil dari sumber syariahonline.com :
Assalamu‘alaikum Wr. Wb. Zakat adalah kewajiban yang telah Allah tetapkan atas setiap jenis harta yang kita miliki. Sedangkan jenis harta dan kekayaan itu bermacam-macam bentuk dan wujudnya. Sehingga metode pengeluaran zakatnya pun disesuaikan dengan jenis dan bentuk harta itu. Sehingga bila anda mengatakan bahwa setiap pendapatan telah dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% apakah masih ada yang harus dikeluarkan zakatnya lagi? Jawabannya bisa ya dan bisa tidak. Karena masing-masing jenis pemasukan dan kekayaan memiliki pola penghitungan yang berbeda. Sebagai contoh bila anda berbisnis/berdagang, maka cara membayar zakatnya berbeda dengan anda mengontrakkan rumah atau mobil. Untuk itu yang perlu anda perhatikan adalah termasuk jenis apakah harta yang anda miliki itu dan bagaimana proses mendapatkannya. Untuk jelasnya silahkan perhatikan daftar berikut ini:
1. Zakat Fithrah: yang dizakati setiap jiwa/kepala semua muslim besar kecil, pria wanita, tua muda. Waktu Pembayaran: malam 1 syawal dan boleh 2-3 hari sebelumnya atau sejak awal ramadhan. Besarnya yang dikeluarkan: 1 sha‘ = 2, 159 kg beras
2. Emas & Perak: yang dizakati: emas/perak yang disimpan bukan yang sering dipakai. Nishab minimal: 85 gram emas/595 gram perak. Waktu Pembayaran: 1 haul (setelah dimiliki selama 1 tahun qamariyah, meski ditengahnya pernah berkurang). Besarnya yang dikeluarkan: 2,5%
3. Perdagangan Uang/modal yang berputar: bukan asset (bangunan, perabot dan lain-lain tidak termasuk). Nishab Minimal: seharga 85 gram emas/595 gram perak. Waktu pembayaran: 1 haul (setelah dimiliki selama 1 tahun qamariyah, meski ditengahnya pernah berkurang) Besarnya yang dikeluarkan: 2,5%
4. Tabungan Semua bentuk tabungan (baik tunai, rekening, piutang, chek, giro dan lain-lain). Nishab minimal: seharga 85 gram emas/595 gram perak. Waktu pembayaran: 1 haul (setelah dimiliki selama 1 tahun qamariyah, meski ditengahnya pernah berkurang). Besarnya yang dikeluarkan: 2,5%
5. Pertanian: hasil panen dikurangi biaya perawatan (pupuk, irigasi, obat dan lain-lain). Nishab minimal: 5 wasaq = 653 kg gabah = 520 kg beras. Waktu Pembayaran: setiap panen besarnya yang dikeluarkan: 5% jika diairi atau 10% jika dengan air hujan
6. Investasi Hasil dari harta yang investasikan (sewa mobil, kontrakan rumah, saham dan lain-lain), nilai investasinya tidak termasuk. Nishab Minimal: 5 wasaq = 653 kg gabah = 520 kg beras. Waktu Pembayaran: setiap mendapat hasil/setoran. Besarnya yang dikeluarkan: 5% dari hasil bersih atau 10% dari hasil kotor
7. Ma‘din/Hasil Tambang: Hasil tambang darat (minyak, emas, batubara) & laut (mutiara dan lain-lain). Nishab Minimal: Tidak ada nishab minimal Waktu Pembayaran: saat mendapat. Besarnya yang dikeluarkan: 20%
8. Hadiah sayembara: kuis Nishab Minimal: Tidak ada nishab minimal. Waktu pembayaran: saat mendapat Besarnya yang dikeluarkan: 20%
9. Profesi: 1. Penghasilan Kotor (gaji, honor, komisi, bonus, THR dan lain-lain) 2. Penghasilan Bersih (setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, hutang dan lain-lain). Jumlah penghasilan setahun seharga Nishab Minimal: 5 wasaq = 520 kg beras. Waktu Pembayaran: Tiap menerima penghasilan besarnya yang dikeluarkan: 2,5%. Silahkan anda periksa jenis harta dan pemasukan yang anda miliki dan keluarkan zakatnya sesuai dengan ketentuannya.
Wallahu a‘lam bishshowab. Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Posting Komentar

0Komentar

Silahkan berkomentar yang baik di sini :) (no junk)

Posting Komentar (0)

Search Another